Penyesuaian (Inpassing) PNS untuk Jabatan Fungsional

Slawi, 4 Januari 2017

Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong organisasi semakin ramping struktur namun kaya fungsi, Pemerintah sejak tanggal 7 Desember 2016 telah menetapkan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabaran Fungisonal melalui Penyesuaian/Inpassing. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.  Aturan Inpassing tersebutberlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga Bulan Desember Tahun 2018.

Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan bagi:

  1. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
  2. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  3. Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
  4. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Di dalam Permenpan ini juga dijelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi bagi PNS yang berminat beralih menjadi jabatan fungsional baik ke dalam Jabatan Fungsional Ketrampilan maupun Jabatan Fungsional Keahlian yang akan dilaksanakan hingga Bulan Desember 2018. Lebih lanjut, aturan teknis terkait dengan Penyesuaian/Inpassing untuk jabatan fungsional auditor diatur melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing serta  Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-687/JF/I/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Referensi :

PermenpanRB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan Kepala BPKP Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-687/JF/I/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Reporter: Kasturi,SE