Kabupaten Tegal Gelar Pemantapan Pembangunan Zona Integritas

Slawi, 12 Mei 2017

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Inspektorat dan RSUD dr. Soesilo Slawi menggelar acara bimbingan teknis yang bertajuk “ Pemantapan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK)” yang bertempat di Ruang Pertemuan Lt. 2 RSUD dr Soesilo Slawi pada tanggal 12 Mei 2017. Acara bintek dibuka oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Nurlaeli, SH.

Kepada para peserta bintek yang berasal dari PNS  Inspektorat dan RSUD dr Soesilo Slawi serta perwakilan dari SKPD di Kabupaten Tegal, Nurlaeli, SH mengatakan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah  yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk  mewujudkan  WBK/WBBM melalui  reformasi birokrasi, khususnya dalam hal  pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun dasar pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.

Selanjutnya disampaikan bahwa pelaksanaan Zona Integritas di Kabupaten Tegal telah dimulai pada tahun 2016 dengan tahapan antara lain meliputi :

  1. Penetapan Unit Kerja Calon WBK, yaitu RSUD dr Soeselo Slawi dan Inspektorat.
  2. Hasil Penilaian Mandiri sementara ini oleh RSUD dr Soeslo Slawi dengan nilai 40,00 dan Inspektorat Kabupaten Tegal dengan nilai 37,56. Adapun usulan ke KemenPAN RB dengan nilai 75.
  3. Pemenuhan 6 (enam) komponen dalam Pembangunan Zona Integritas masih terus dilengkapi.oleh masing-masing Tim baik RSUD dr Soeselo Slawi maupun Inspektorat.

Sementara itu dalam pemaparan materi, narasumber yang berasal dari Kemenpan RB, menyampaikan ikhwal pembangunan Zona Integritas adalah adanya persepsi publik tentang birokrasi pemerintahan yang belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah, belum berjalan efektif dan efisien serta pelayanan kepada masyarakat yang masih buruk. Untuk itu pemerintah menyusun instrumen pembangunan Zona Integritas sebagai pendorong diwujudkannya suatu instansi yang bebas korupsi, birokrasi bersih melayani yang meliputi enam proses area yaitu Manajemen perubahan, Tata laksana, Manajemen SDM, Akuntabilitas, Pengawasan dan Pelayanan Publik. (nof)

Reporter: Kasturi, SE