Revitalisasi Pengawasan Intern Pemerintahan Daerah Melalui Inspektorat

Oleh: Dra. Suprapti Ning Rahayu

Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tegal

Inspektorat Daerah adalah salah satu Perangkat Daerah (PD) yang ada dalam lingkup Pemerintah Provinsi maupun dalam lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengawasan Internal dalam lingkup pemerintahan yang ada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu adanya prosedur dan mekanisme pengawasan internal yang dapat melakukan pengawasan yang maksimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun secara faktual eksistensi dan kiprah unit pengawasan internal tersebut tidak dapat berjalan secara optimal disebabkan karena adanya beberapa hambatan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kelembagaan.

Ada beberapa hambatan dan permasalahan yang dimiliki oleh Inspektorat Daerah dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah daerah, yakni hambatan internal maupun hambatan secara eksternal.Hambatan secara internal kelembagaan yakni kurangnya dukungan sumber daya manusia aparatur dan kurangnya dukungan sumber daya finansial dalam melakukan operasionalisasi kelembagaan. Sementara itu, tantangan secara eksternal dipengaruhi oleh kedudukan hukum dan kewenangan dari Inspektorat Daerah yang tidak terlepas dari bingkai politik praktis dan intervensi politik yang cukup tinggi terhadap eksistensi aparatur dalam Inspektorat Daerah.

Kendali politik yang cukup tinggi dalam kiprah Inspektorat Daerah melahirkan hasil auditing dan pengawasan serta pembinaan yang dihasilkan oleh Inspektorat tidak dapat maksimal. Keberadaan unit pengawasan internal pemerintah menjadi rancu disebabkan karena kedudukan dan eselonisasi dari Inspektorat Daerah yang diposisikan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai lembaga teknis daerah serta lembaga pembantu (auxiliary) terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah  yang mempunyai hubungan sejajar dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Oleh karena itu, memaksimalkan peran dan tugas dari Inspektorat Daerah menjadi sebuah cita-cita dan visi yang sangat jauh untuk dapat terwujud karena adanya kelemahan Inspektorat Daerah secara internal dan eksternal yang tidak menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas pengawas internal pemerintah daerah. Oleh karena itu, dengan mengamati beberapa fenomena dan permasalahan yang ada perlu adanya upaya untuk melakukan revitalisasi, akselerasi terhadap eksistensi internal control pemerintah daerah untuk mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) serta terwujudnya indikator good govermance yakni akuntabilitas, transparansi dan pastisipatif.

Dalam rangka mewujudkan sebuah pemerintahan yang akuntabel dimana publik, diperlukan sebuah strategi yang mumpuni dalam membentuk sebuah unit pengawas internal pemerintah daerah, yakni diperlukan revisi terhadap kedudukan hukum Inspektorat Daerah, meninjau secara kritis struktur dan bagan alur Inspektorat Daerah. Selain itu, dukungan terhadap sumber daya manusia aparatur, auditor dan kesekretariatan sebagai supporting system, selainitudukungan sumber daya keuangan untuk operasionalisasi tugas-tugas auditor dan pengawas agar terwujudnya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Inspektorat. Hal ini yang perlu direformasi adalah aparatur yang mengisi kelembagaan Inspektorat yakni tidak hanya berasal dari PNS daerah tetapi juga perlu rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.

Oleh karenanya, pengisian terhadap jabatan-jabatan fungsional dan struktural dikelembagaan Inspektorat pun bisa diisi oleh non PNS yang mempunyai latar belakang profesionali, berkompeten serta mempunyai integritas yang tinggi. Berdasarkan hal tersebut, kelembagaan bisa diisi oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang handal dibidang auditor dalam rangka untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, setelah payung hukum, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta tata kerja dan struktur yang baik, kurangnya intervensi politik (eksekutif-legislatif) dalam desain kelembagaan unit pengawas internal, selain hal tersebut, ada hal yang sangat urgen yang juga perlu untuk diperbaiki yakni hubungan antara unti pengawas internal (inspektorat daerah) dengan masyarakat sipil (civil society) dan masyarakat umum didaerah itu sendiri, dalam mengelola pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan administrasi publik  khususnya dibidang pelayanan public, dengan desain internal control pemerintah daerah tersebut akan menghasilkan derajat akuntabilitas yang semakin tinggi dimata publik. Sehingga Inspektorat daerah tidak hanya bertanggung jawab secara  namun dapat pula bertanggung jawab secara downward accountability.

Guna meningkatkan pendayagunaan dan pengawasan kinerja aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan, serta pengawasan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), maka disini Inspektorat  merupakan lembaga yang strategis untuk dimintai saran dan masukannya disetiap kegiatan sehingga ada proses keberlangsungan pengawasan internal dalam setiap kegiatan  dikarenakan tugas seorang Kepala Daerah saat ini amatlah berat, untu itu diperlukan suatu perangkat yang membantu dalam pengawasan dan pembinaan setiap kegiatan Pemerintahan. Dengan adanya eksistensi pengawasan dari Inspektorat Kabupaten diharap setiap PD  disiplin dalam setiap pelaporan, agar dapat diberikan pembinaan dan masukan terhadap keberlangsungan program Pemerintah.

Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik membutuhkan pengawasan untuk seluruh aktivitas organisasi. Rusaknya  sendi-sendi manajeman, khususnya ketidaksesuaian rencana program dengan pelaksanaannya disebabkan karena kurang efektifnya pengawasan pada organisasi tersebut. Untuk itu dalam setiap organisasi dibutuhkan pengawasan dalam rangka mencegah kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dari rencana-rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengawasan dapat diartikan sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan-penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas yang direncanakan. Maka wajar apabila ditemukan kekeliruan-kekeliruan tertentu serta kegagalan-kegagalan maka dalam hal ini fungsi pengawasan sangat diperlukan. Dengan adanya pengawasan yang baik maka akan dapat dipastikan tercapainya tujuan organisasi dengan efektif dan efisien.

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungsi-fungsi dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan  merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan,  dimana dilingkup  pemerintah kabupaten merupakan tugas dan tanggung jawab bupati. Namun karena keterbatasan kemapuan seseorang mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya. Orang-orang yang akan ditempatkan  pada lembaga pengawasan perlu dipersiapkan sedara matang melalui pola pembinaan terpadu dan berkesinambungan.Maksud pengawasan dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan dimasa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah  disadari oleh semua pihak  baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

Berbicara tentang pengawasan sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi pengawas seperti inspektorat daerah, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas didaerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntunan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan system, membuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut. Adapun tugas pokok Inspektorat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.Inspektorat  Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program pemerintah.

Dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai  pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebagai pengawas internal, Inspektorat Daerah yang bekerja dalam organisasi pemerintah daerah tugas pokoknya dalam arti yang lain adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak (Kepala Daerah) telah dipatuhi dan berjalan sesuai dengan rencana, menetukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah, serta yang tidak kalah pentingnya adalah menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai Unit/Satuan Kerja sebagai bagian yang integral dalam organisasi Pemerintah daerah, bahwa Inspektorat daerah sebagai pengawas internal memiliki peran yang sangat strategis sebagai katalisator dan dinamisator dalam menyukseskan pembangunan daerah.

Tugas utama pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada publik  dengan baik. Untuk menentukan keberhasilan pelayanan  publik  tersebut perlu menentukan terlebih dahulu indikator-indikator  keberhasilannya. Pengendalian intern adalah proses yang dapat dipengaruhi manajemen dimana pegawai dalam menyediakan secara layak sesuatu kepastian mengenai prestasi yang diperoleh secara obyektif dalam penerapannya tentang bagian laporan keuangan yang dapat dipercaya, diterapkannya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan operasional organisasi dan diterapkannya peraturan dan hokum yang berlaku agar ditaati oleh semua pihak, akan tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan public Inspektorat sebagai institusi pengawas gungsional belum  menjadi bagian utuh dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sumber :

Taufik Hidayat, Eksistensi dan Revitalisasi Internal Kontrol Pemerintahan Daerah Melalui Inspektorat Daerah, Peneliti Kebijakan Publik di Publik Policy Network (Polinet) & Mahasiswa Magister Administrasi Publik, Unismuh Makasar, http://kolutsatu.com/2016/07/23/opini-eksistensi-dan-revitalisasi-internal-control-pemerintahan-daerah-melalui-inspektorat-daerah/.

UU No, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah