Bimtek “Probity Advisor” bagi Fungsional Auditor dan Pengawas Pemerintahan

Slawi (7/11/2017) Upayakan peningkatan kapasitas bidang pengawasan bagi para fungsional Auditor dan Pengawas Pemerintahan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Inspektorat Kabupaten Tegal berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengawalan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Tema “Probity Advice dan Probity Audit’. Bertempat di Meeting Room Hotel Gran Dian Slawi, kegiatan Bimbingan Teknis yang dihelat pada tanggal 7 Nopember 2017 ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.

Dalam sambutan pembukaannya, Inspektur Kabupaten Tegal, BK. Aribawa, SP, M.Si menyampaikan bahwa terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara LKPP dengan Pemerintah Kabupaten Tegal terkait komitmen terlaksananya kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Hal tersebut menjadi urgent mengingat peningkatan nilai belanja pemerintah melalui pengadaan barang jasa, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Tegal yang total APBD Tahun 2017 telah menembus angka 2,3 Trilliun rupiah dan juga peningkatan kompleksitas permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selanjutnya pemateri dari LKPP, Andika Rangga Lazuardi, menyampaikan bahwa Probity Adviser adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui probity advice atas proses pengadaan barang/jasa yang sesuai peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Secara ringkas tujuan Probity Advise adalah :

  1. Mewujudkan pengadaan barang/jasa yang menghasilkan value for money.
  2. Meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
  3. Mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bebas konflik kepentingan dan adil.
  4. Menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa.
  5. Mengurangi resiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum.

Secara teknis, syarat formal seseorang untuk menjadi Probity Adviser adalah :

  1. Berpendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1)
  2. Memiliki Sertifikat Keahlian bidang Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya, mengingat tugas dan wewenang Inspektorat dalam hal pengawasan, LKPP memandang posisi Inspektorat cukup strategis guna menjadi “mitra”  bagi LKPP untuk ikut ambil peranan guna  terselenggaranya kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah yang memenuhi prinsip efisien, effektif, terbuka dan berdaya saing, adil, transparan, dan akuntabel.

Reportase oleh : Kasturi SH