Perluas Cakrawala Pengawasan, Inspektorat Selenggarakan PKS Penyusunan PKPT Berbasis Resiko

Slawi (10/10/2017)

Pada Hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2017 Inspektorat Kabupaten Tegal telah menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan tema penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis resiko bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Tegal. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahamam bagi seluruh jajaran Inspektorat Kab. Tegal dalam penyusunan program kerja pengawasan, sesuai dengan kaidah penilaian resiko auditan. Dalam kesempatan ini, Drs. Bambang Purwanto dari Inspektorat Kab. Kudus selaku narasumber berkesempatan untuk berbagi ilmu dan pengalaman tentang penyusunan program kerja pengawasan berbasis resiko yang telah diterapkan di institusinya.

Berkaitan dengan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dalam pedoman Standar Profesi Audit Internal disebutkan bahwa penanggungjawab fungsi audit internal harus menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi. Selanjutnya rencana penugasan audit internal harus berdasarkan penilaian risiko, yang dilakukan paling sedikit setahun sekali, dengan mempertimbangkan masukan dari pimpinan dan perkembangan terkini. Rencana penugasan audit internal juga harus mempertimbangkan potensi untuk meningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan organisasi

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dikoordinasikan oleh Inspektur dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penyusunan PKPT harus didasarkan atas prinsip keserasian dan keterpaduan, yaitu untuk menghindari kemungkinan terjadinya tumpang tindih dan pemeriksaan berulang-ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya pengawasan. Proses penyusunan tersebut meliputi: penentuan obyek audit, jadwal audit, jumlah tenaga auditor,penetapan tim audit, serta anggaran waktu dan biaya.

Dalam kesempatan diskusi beberapa peserta mengkhawatirkan, bahwa model penyusunan PKPT berbasis resiko berpotensi merugikan auditor dan P2UPD karena jumlah hari pengawasan yang bervariasi sesuai nilai resiko auditannya. Menurut narasumber, penyusunan PKPT berbasis resiko tidak akan merugikan auditor, P2UPD, dan audiwan, karena tidak berpengaruh terhadap perolehan angka kredit. PKPT berbasis resiko justru memberi peluang lebih banyak untuk memperoleh angka kredit dengan kegiatan-kegiatan pengawasan yang meliputi audit, reviu, monitoring, evaluasi, dan konsultasi, serta memberi peluang untuk lebih meningkatkan kegiatan pengembangan profesi.

Dalam penyusunan PKPT berbasis resiko, perhitungan jumlah hari pengawasan (kapasitas hari pengawasan) perlu diperhitungkan terlebih dahulu, dengan mengkalikan jumlah tenaga pengawas dengan jumlah hari kerja dalam 1 tahun. Jumlah hari pengawasan tersebut merupakan batas kemampuan maksimal pengawasan dalam 1 tahun yang harus dibagi menjadi program kerja pengawasan. Penyusunan PKPT harus seimbang dengan jumlah hari pengawasan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan PKPT berbasis resiko antara lain: a) Memilih kegiatan pengawasan sesuai prioritas berdasarkan keberadaan risiko terkait capaian kinerja; b) Menyesuaikan agar tetap dalam kondisi yang seimbang antara sumber daya yang tersedia dengan tanggung jawab profesi agar tetap dapat melaksanakan pekerjaan secara wajar/sehat untuk menjamin kualitas kinerja yang optimal; dan c) Membutuhkan pola kerja sama yang luwes dan saling menjaga kepercayaan antar teman sejawat.