BLUD, Solusi Hebat Tingkatkan Mutu Layanan RSUD

SLAWI ( 1/3/2018) Persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan rumah sakit milik pemerintah cenderung kurang memuaskan jika dibandingkan dengan rumah sakit milik swasta baik mengenai layanan yang diberikan oleh petugas kesehatan maupun dalam hal ketersediaan fasilitasnya. Salah satu penyebab utamanya adalah sistem penganggaran rumah sakit yang kaku dalam hal plafond dan rinciannya, kewajiban harus menyetor pendapatan ke rekening kas daerah, proses pengadaan barang / jasa yang rumit dan sulitnya perubahan tarif layanan. Demikian yang dipaparkan oleh Raden Wisnu Saputro, SE  narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam Kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan BLUD RS yang diselenggarakan oleh RSUD Dr. Soeselo Slawi pada Hari Rabu , 18 Februari 2018 di Ruang Rapat RSUD Dr. Soeselo Slawi.

Hadir sebagai peserta dalam acara yang dibuka oleh Direktur RSUD Dr. Soeselo Slawi tersebut antara lain Anggota DPRD Kabupaten Tegal Komisi II, BPKAD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan para Auditor Inspektorat.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya

Dalam sesi lanjutan, Drs. Syahrudin Hamzah, SE, MM, narasumber dari RS Dr. Moewardi Solo, menyampaikan penerapan Pola Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada rumah sakit pemerintah sebagai solusi bagi rumitnya birokrasi dalam anggaran karena dalam konsep BLUD terdapat fleksibilitas yang diperlukan oleh rumah sakit dalam mengelola pendapatan untuk dapat langsung digunakan untuk membiayai operasional tanpa harus terlebih dahulu disetor ke kas daerah. Selain itu terdapat juga fleksibilitas dalam proses pengadaan barang / jasa yang diatur secara otonom oleh kepala Daerah, perekrutan pegawai BLUD sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan, serta sistem remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme yang diperlukan.

Dari kegiatan workshop ini diharapkan terdapat kesamaan persepsi dari stake holder rumah sakit terkait pengelolaan BLUD antara lain dari RSUD Dr. Soeselo Slawi, Dinas Kesehatan, BPKAD, Sekretariat Daerah dan Inspektorat.  (admin.nfl)