Penandatanganan Perjanjian Kerjasama APIP APH terkait Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat

Pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, bertempat di Resto Bejoss Desa Yamansari Kec. Lebaksiu, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  Kabupaten Tegal, antara Pemkab Tegal, Polres Tegal dan Kejari Kab. Tegal. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan di sela-sela acara pertemuan rutin Formkompinda Kab. Tegal
Serie a empoli, lesión en el isquiotibial de silvestre comprar viagra 50 mg nápoles, lesión de rrahmani: elongación del tendón de la corva derecho. skip milan y roma radio marte.
Dalam acara yang dihadiri Ketua DPRD Kab. Tegal tersebut, Pjs Bupati Sinoeng Noegroho Rachmadi menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penganganan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk Memberikan pedoman batasan  mekanisme tindak lanjut laporan/pengaduan yang berindikasi administrasi dan pidana , memberikan  perlindungan terhadap diskresi pejabat, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik menurut UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , mengedepankan hukum administrasi dalam penyelesaian kerugian negara/daerah sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah . Kerjasama ini  tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum

Hal yang melatarbelakangi pentingnya perjanjian kerjasama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengaduan atas maladministrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, serta perlunya peningkatan koordinasi, kerjasama  dan pembagian peran antara APIP dan APH dalam menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat yang bermuatan pelanggaran administrative dan pidana. Ruang lingkup kerjasama terdiri dari tukar menukar data dan/atau informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dan peningkatan Kapasitas SDM. Pelaksanaan kerjasama ini juga merupakan pelaksanaan mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan alpha pharma steroiden kopen Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Forkompinda dan instansi terkait yang hadir antara lain t Pjs Bupati Kab.Tegal Sinoeng Noegroho Rachmadi,  Ketua DPRD Kab.Tegal A. Firdaus Assyairozi, Polres Tegal yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, SH, Sekda Kab.Tegal dr Widodo Joko Mulyono, Kabagren Polres Tegal Kompol Mukhid, SH, Pabung Kodim 0712/Tegal Mayor A Aziz, Waka PN Slawi Dian Erdianto, SH, MH, Inspekturt Kab.Tegal BK Aribawa, SP, M.Si, Kasi Intel Kejari Slawi Widarto Adi Nugroho SH, Kasubag Hukum Polres Tegal AKP Puji Ningsih, serta Sobirin dari Pengadilan Agama Slawi.