Penilaian Angka Kredit Auditor

Slawi (25/8) Jabatan Fungsional Auditor (JFA) adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan Negara. JFA berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yakni pada Unit Kerja Inspektorat.

Secara administrasi kepegawaian, di dalam rangka penilaian prestasi kerja sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan, kenaikan jabatan dan atau pangkat JFA ditentukan melalui mekanisme Angka Kredit yang merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan. Masing-masing kegiatan penugasan dinilai dengan satuan angka kredit sesuai dengan kompleksitas kegiatan dan jenjang jabatan Auditor.

Untuk itu, guna memperkaya pemahaman JFA perihal apa dan bagaimana mekanisme penilaian Angka Kredit, Inspektorat Kab Tegal melaksanakan kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) pada tanggal 24 Agustus 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 dengan pemateri dari Tim Penilai Angka Kredit Inspektorat Dra. Supraptining. Dalam salah satu sesi acara, disampaikan bahwa seluruh kegiatan auditor yang terkait dengan tupoksi bidang pengawasan dapat dinilai angka kreditnya. Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit dapat dikelompokkan sebagai berikut:

I.  Pendidikan Sekolah

II. Angka Kredit Penjenjangan

A. Unsur Utama

1, Pendidikan :

a.Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional di Bidang Pengawasan yang memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau Sertifikat

b. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan

2, Pengawasan

3, Pengembangan Profesi

B, Unsur Penunjang

Selanjutnya dikatakan bahwa ketentuan teknis penilaian Angka Kredit mengacu kepada Permenpan RI Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya yang didalamnya diuraikan juga jenis-jenis kegiatan pengawasan beserta dengan besaran Angka Kreditnya masing-masing . Dengan mencermati ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan para auditor dapat memilah dan memilih secara cermat kegiatan apa saja yang dapat menunjang dalam kenaikan jenjang karirnya