Kunker Inspektorat Kota Depok Agendakan Peningkatan Level Kapabilitas APIP

Slawi (8/11) Peningkatan kinerja pemerintah yang efektif, bersih dan melayani melalui penguatan fungsi pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah(APIP) menjadi salah satu elemen yang menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional. Untuk itu peningkatan kapabilitas APIP diharapkan dapat menjadi area kunci.
Peningkatan Kapabilitas APIP sesuai kriteria internasional menggunakan metode IA-CM. Metode ini sudah disahkan oleh The Institute of Internal Auditor (IIA) dan dipraktikkan secara internasional. Dalam IACM Model, Kapabilitas APIP dibagi menjadi 5 level yaitu: Level 1 (Initial), Level 2 (Infrastructure), Level 3 (Integrated), Level 4 (Managed), dan Level 5 (Optimizing).
Masing masing level tersebut terdiri dari enam elemen yaitu: Peran dan Layanan, Pengawasan Intern, Pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Manajemen dan Akuntabilitas Kinerja, Hubungan dan Budaya Organisasi, dan Struktur Tata Kelola. Untuk berada dalam level-level tersebut, APIP harus memenuhi 41 kriteria atau (Key Process Area).
Terkait dengan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja dari Inspektorat Kota Depok pada tanggal 7 Nopember 2018 dalam rangka peningkatan Kapabilitas APIP menuju Level 3. Dalam kunjungan kerja tersebut Inspektorat Kota Depok bermaksud mengetahui secara lebih mendalam tentang kertas kerja Kapabilitas APIP Inspektorat Kabupaten Tegal yang telah mencapai Level 3 saat sekarang ini.
Diharapkan dari kunjungan kerja ini terjalin silaturahmi dan kerja sama yang lebih baik lagi di masa mendatang terkait dengan berbagai pelaksanaan program kegiatan yang menunjang fungsi pengawasan.