Supervisi dan Reviu LKPD TA 2019

Slawi (15/1). Accounting life cycle atau daur hidup akuntansi  merupakan suatu proses penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari empat tahap utama yakni pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan. Laporan keuangan memiliki peranan yang penting bagi stakeholder karena informasi yang ada di dalamnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan suatu keputusan.  Informasi tersebut antara lain mengenai posisi kekayaan, hutang dan modal yang dimiliki oleh suatu organisasi, informasi tentang kinerja manajemen  organisasi dalam mengelola sumber daya yang dimiliki dalam satu periode tertentu,serta informasi tentang sumber pendanaan, alokasi pendanaan dan saldo kas yang dimiliki organisasi.

Di sektor publik, laporan keuangan pemerintah merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan sumber daya selama tahun anggaran tertentu kepada masyarakat. Guna menjamin laporan keuangan yang disusun tersebut memiliki validitas data yang cukup memadai, maka  dilakukanlah reviu atas laporan keuangan.

Mendasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual,  Reviu Laporan Keuangan  didefinisikan sebagai suatu prosedur penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus menjadi dasar memadai untuk memberi keyakinan terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Selaras dengan hal tersebut diatas, Inspektorat telah dijadwalkan untuk melaksanakan Supervisi dan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018 yang telah dimulai sejak awal Bulan Januari hingga Bulan Maret, yaitu batas akhir Laporan Keuangan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk diaudit. Supervisi dan Reviu laporan keuangan meliputi reviu laporan keuangan tingkat OPD maupun laporan keuangan tingkat Pemerintah Daerah.

Diharapkan dengan adanya kegiata reviu ini Laporan Keuangan yang disusun lebih akuntabel, transparan dan tepat waktu.