Monitoring Pilkades Serentak Tahun 2019

Slawi (20/11) Inspektorat Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan monitoring atas pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Nopember 2019 di 117 desa yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal. Kegiatan monitoring Pilkades dilaksanakan melalui pemantauan secara langsung terhadap proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing desa yang meliputi Kecamatan Dukuhwaru sebanyak 7 desa, Kecamatan Talang  sebanyak 10 desa, Kecamatan Kramat sebanyak 5 desa Kecamatan Tarub sebanyak 10 desa, Kecamatan Bumijawa sebanyak 6 desa, Kecamatan Balapulang sebanyak 2 desa, Kecamatan Margasari sebanyak 2 desa, Kecamatan Lebaksiu sebanyak 7 desa Kecamatan Pagerbarang sebanyak 4 desa, Kecamatan Adiwerna sebanyak 12 desa, Kecamatan Dukuhturi sebanyak 6 desa, Kecamatan Pangkah sebanyak 14 desa, Kecamatan Suradadi sebanyak 5 desa, Kecamatan Bojong sebanyak 8 desa, Kecamatan Warureja sebanyak 6 desa, Kecamatan Jatinegara sebanyak 8 desa dan Kecamatan Kedungbanteng sebanyak 5 desa.

Secara umum, on the spot pada saat tim monitoring berada di lokasi TPS adalah kegiatan pemilihan berjalan lancar, relatif aman dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya :

  • Panitia pemilihan Kepala Desa telah menyiapkan tempat dan perlengkapan pemungutan suara yang terdiri : DPT, denah TPS, meja dan kursi untuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, kursi untuk pemilih, meja dan kursi untuk calon Kepala Desa, foto calon Kepala Desa, bilik pemungutan suara dan perlengkapannya, kotak suara, papan penghitungan suara, dan kelengkapan dan perlengkapan penunjang seperti soundsystem dan layos.
  • Pada saat dilakukan proses pemungutan suara, yang diperbolehkan masuk dan keluar TPS adalah : panitia pemilihan atau petugas pemungutan dan penghitungan suara, panitia pengarah dan pemantau, panitia pengawas, petugas keamanan TPS, para pemilih yang dibuktikan dengan surat undangan, pada calon Kepala Desa, para saksi dan tamu yang mendapat ijin dari panitia pemilihan Kepala Desa.
  • Dalam memberikan suara para pemilih diberikan kesempatan berdasarkan urutan kehadiran di TPS,
  • Pada saat pelaksanaan pemungutan suara seluruh calon Kepala Desa hadir di TPS dan menempati tempat yang telah disediakan oleh panitia.
  • Pemilih yang telah memberikan hak suaranya, mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam bak tinta yang disediakan panitia sebagai tanda bahwa telah menggunakan hak pilihnya.

Semoga para kepala desa terpilih nantinya dapat mengemban amanah sebagai pimpinan yang amanah, jujur, tidak KKN dan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Semoga.