Penelusuran Rekam Jejak Seleksi JPT 2020

 

 

Slawi (7/2) Pemerintah Kabupaten Tegal menyelenggarakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2019 untuk formasi seleksi Kepala Diinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Pelaksanaan kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama adalah mendasari  Keputusan Bupati Tegal Nomor 800/1365 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Lampiran I Keputusan Bupati Tegal Nomor : 800/41 Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2019.

Penyelenggaraan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  terdiri dari beberapa rangkaian tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, penilaian kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan wawancara.

Inspektorat Kabupaten Tegal turut berperan dalam kegiatan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan melaksanakan penilaian rekam jejak dari para peserta seleksi yang pelaksanaanya telah dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2020. Penilaian rekam jejak merupakan salah satu instrumen pengukuran yang digunakan untuk mengetahui informasi menyeluruh tentang peserta seleksi dengan  prosedur tertentu antara lain melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan/wawancara, dan observasi/pengamatan dengan menggunakan kriteria :

  1. Kesesuaian jabatan dan potensi pelaksanaan tugas, antara lain meliputi Riwayat Pekerjaan, Latar Belakang Pendidikan, Riwayat Diklatpim/Diklat Teknis/Diklat Fungsional dan Prestasi yang pernah dicapai:
  2. Integritas, antara lain meliputi Data Kepegawaian, Data Presensi (Kehadiran), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Data Hukuman Disiplin Pegawai (jika ada), dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Dugaan Tindakan Indisipliner/Penyalahgunaan Wewenang/Pengaduan Masyarakat/Pelanggaran Kode Etik (jika ada).
  3. Perilaku, antara lain meliputi penilaian dari personil yang sedang atau pernah menjadi atasan langsung, rekan sejawat dan staf serta penilaian dari masyarakat di lingkungan tempat tinggal peserta seleksi.

Pelaksanaan rekam jejak peserta seleksi dilakukan secara bertanggungjawab dengan didukung kertas kerja yang memadai dan hasilnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Penilaian yang telah disampaikan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Kabpaten Tegal