Permohonan Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ketentuan lebih lanjut mengenai Informasi Publik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan peraturan tersebut, Informasi Publik diklasifikasikan menjadi:

  1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala;
  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Sertamerta;
  3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  4. Informasi yang Dikecualikan (bersifat rahasia, ketat, dan terbatas).

Baik Pemohon/Pengguna Informasi Publik dan Badan Publik memiliki hak dan kewajiban terkait akses dan penyediaan Informasi Publik yang telah diatur dalam  Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi Pemohon Informasi Publik kepada Inspektorat Kabupaten Tegal dapat mencari Informasi Berkala dan Sertamerta pada menu Publikasi, jika tidak tersedia dan/atau membutuhkan Informasi Setiap Saat dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Inspektorat Kabupaten Tegal secara tertulis pada alamat Kontak Kami.