Pengaduan Masyarakat

Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.  Tatacara pengaduan masyarakat pada Pemerintah Kabupaten Tegal diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat meliputi tindakan testocyp online atau dugaan maladministrasi oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang dapat diadukan, yaitu antara lain:

  • Penundaan berlarut;
  • Penyalahgunaan wewenang;
  • Bertindak sewenang-wenang, tidak adil dan tidak patut;
  • Penyimpangan prosedur;
  • Perbuatan melawan hukum;
  • Korupsi, kolusi dan nepotisme;
  • Intervensi;
  • Lalai atas kewajiban;
  • Tidak kompeten;
  • Pemalsuan;
  • Lain-lain tindakan pejabat publik yang merugikan masyarakat.

Sumber Pengaduan Masyarakat dapat berasal dari:

  • Lembaga-lembaga Negara
  • Badan/lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Badan hukum;
  • Partai politik;
  • Organisasi masyarakat;
  • Media massa; dan
  • Perorangan

Kriteria pengaduan masyarakat yang ditangani adalah:

  • Obyektif, tidak bersifat fitnah;
  • Bersifat konstruktif
  • Menginformasikan adanya indikasi terjadinya pelanggaran, penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, kesalahan yang dilakukan oleh aparatur;
  • Sumbang saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan;
  • Ditujukan atau ditembuskan kepada Bupati;
  • Belum Pernah diproses untuk disalurkan

Penyampaian pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung. Penyampaian secara langsung atau lisan melalui temu muka atau tatap muka, baik kepada Bupati dan/atau Kepala Perangkat Daerah maupun melalui pejabat/petugas pengelola pengaduan. Penyampaian secara tidak langsung melalui surat, sambungan telepon, email atau media informasi lainnya yang disediakan untuk menerima pengaduan, yaitu:

  • Kotak pengaduan/kotak saran di masing-masing Perangkat Daerah
  • Line telepon (0283) 491764-491765 extention 131;
  • Website: www.tegalkab.go.id menu “Warga Mengadu”
  • Media cetak pada kolom “Suara Warga”;
  • Media elektronik: LPPL Radio Slawi Ayu FM pada acara “Kabar Bupati”;
  • SMS Gateway “Lapor Bupati” Nomor: 0856-0008-0709

Untuk penyampaian pengaduan masyarakat kepada Inspektur Kabupaten Tegal dapat disampaikan secara langsung/tidak langsung ke alamat Kontak Kami, atau dengan mengisi Formulir Pengaduan. Setiap pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi akan dikelola oleh Pengelola Pengaduan Masyarakat, baik yang Berkadar Pengawasan atau Tidak Berkadar Pengawasan dan akan ditindaklanjuti.

Jika substansi pengaduan masyarakat tidak jelas dan atau tidak logis, maka pengaduan masyarakat tidak disalurkan atau tidak ditindaklanjuti dan hanya didokumentasikan.