Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tegal.

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Inspektorat Kabupaten Tegal adalah:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, antara lain :
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
  3. Kegiatan penunjang pengawasan, meliputi : Penyusunan kebijakanbidang pengawasan; Penyusunan pedoman/ standar di bidang pengawasan; Koordinasi program pengawasan; dan Tugas lain sesuai kebijakan Bupati, antara lain mengenai hal-hal lain yang dianggap strategis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
  4. Pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Dengan bekal kewenangan tersebut, Inspektur mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pengawasan dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan keuangan, pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean government, dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, dan Kegiatan penunjang pengawasan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut,  Inspektur mempunyai fungsi :

  1. Penetapan rencana kerja;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi pengawasan;
  4. Penyelenggaraan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  5. Pembinaan pengelolaan urusan kesekretariatan/ketatausahaan Inspektorat;
  6. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektorat.