Unit Pengendalian Gratifikasi

Dalam rangka mewujudkan  birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Tegal telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tegal melalui Peraturan Bupati Tegal No. 66 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Definisi Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Wajib Lapor Gratifikasi

Wajib lapor gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal meliputi Pegawai Negeri (sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan KUHP) dan Penyelenggara Negara (sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara).

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

  1. Pegawai negeri/penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK   melalui UPG Kab. Tegal dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum  7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima;
  2. UPG  Kab. Tegal wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG;
  3. KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.
  4. KPK melakukan penanganan laporan gratifikasi yang meliputi: (1) verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi; (2) permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait; (3) analisis atas penerimaan gratifikasi; dan (4) penetapan status kepemilikan gratifikasi
  5. Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non-elektronik

Laporan Gratifikasi

Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal telah menolak suatu pemberian gratifikasi, telah menerima gratifikasi dan/atau telah memberikan gratifikasi. Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  2. Bentuk dan jenis gratifikai yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemeberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokassi dilakukannya praktek gratifikasi;
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

UPG berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan. Pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui disampaikan secara langsung atau melalui pos menggunakan formulir penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau permintaan gratifikasi sesuai format yang telah ditetapkan  yang dapat diunduh di sini ditujukan kepada kepada:

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tegal

d/a. Inspektorat Kabupaten Tegal, Alamat: Jl. Ahmad Yani No. 173 Slawi 52412, Telp. : (0283) 491550, Fax: (0283) 491308

Perlindungan terhadap Pelapor Gratifikasi

Pelapor gratifikasi mempunyai hak untuk diberikan perlindungan secara hukum. Menurut Pasal 15 UU KPK, KPK wajib memberikan perlindungan terhadap Saksi atau Pelapor yang telah menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Dalam konteks ini, pelapor gratifikasi dapat akan dibutuhkan keterangannya sebagai saksi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.