Pemkab Tegal Paparkan Capaian Realisasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Slawi, 5 April 2017

Pada hari Senin tanggal 4 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Bupati, Wakil Bupati Tegal Dra. Umi Azizah memimpin acara kegiatan monitoring dan evaluasi yang diselenggarakan KPK untuk menilai hasil capaian realisasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani oleh Bupati dan Sekretariat DPRD pada tanggal 17 Maret  2017. Masing-masing SKPD memaparkan terkait mengenai pencapaian realisasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2017. Dalam pengelolaan APBD tahun 2017, Pemkab Tegal melalui Bappeda memprioritaskan kegiatan Penyusunan Kajian Pengembangan Aplikasi Terintegrasi dan yang sudah terlaksana yaitu e-musrenbang sedangkan BPKAD sedang membangun kerja sama dengan Bank Jateng terkait SP2D online. Selanjutnya BPKAD memaparkan hasil kegiatan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) dan untuk kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa. Pemkab Tegal telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pokja ULP. Dalam pembangunan integritas Inspektorat telah mengelola pengendalian gratifikasi dan pembangunan zona integritas dan penerapan kode etik serta kewajiban lapor LHKPN bagi pejabat yang dikelola BKD belum berjalan, sedangkan dalam kriteria Perizinan/Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Tegal telah menyusun konsep dan pengembangan sistem dan aplikasi pelayanan perizinan dan non perizinan secara online

Mendengar capaian Pemkab Tegal, Deputi Pencegahan KPK yang diwakili Najib , mengapresiasi Laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tegal sudah bagus, berikutnya tinggal melakukan sistem yang terintegrasi terhadap apa yang disampaikan.

Bupati mendukung penuh program aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini, termasuk program KPK lainnya seperti sistem aplikasi pencegahan korupsi e-planing, e-budgeting dan e-perizinan sebagaimana yang diharapkan KPK segera direalisasikan pada 2018 mendatang.  Hal ini menjadi kesempatan bagi SKPD untuk lebih memahami aturan dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Reporter: Nora S., SE