Dasar Hukum Pembentukan

Dasar hukum terbaru yang melandasi kedudukan Inspektorat Kabupaten Tegal adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Pasal 209 ayat (2) menyebutkan bahwa salah satu Perangkat Daerah pada kabupaten/kota adalah Inspektorat.

Menindaklanjtui UU tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal sebagai dasar pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan menegaskan pada Pasal 3 bahwa Inspektorat Inspektorat Kabupaten Tegal merupakan Inspektorat Tipe A.