Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Tegal diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Staf Ahli Bupati Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Susunan organisasi Inspektorat Daerah, meliputi :
- Inspektur;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Reformasi Birokrasi;
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Penyeenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan;
- Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten tegal adalah sebagai berikut:
