Mencari Bentuk Sistim Perparkiran di Kabupaten Tegal

Oleh Hadi Juridin, SH

P2UPD pada Inspektorat Kabupaten Tegal

Seiring perkembangan jumlah penduduk yang dibarengi dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat yang saat ini mudah dilihat adalah tingginya tingkat kepemilikan kendaraan bermotor hampir disetiap rumah memiliki kendaraan sepeda motor bahkan banyak yang memiliki lebih dari satu. Melihat kondisi seperti ini diakui atau tidak akan memadati jalan terutamabagi ruas jalan yang tanpa dilengkapi rumah parkir sungguh berpotensi terjadinya kemacetan arus lalu lintas dijalan tersebut lain halnya bagi  ruas jalan yang sudah ada rumah tempat parkirnya tidak masalah. Parkir bukan hanya ditepian jalan tetapi juga dipasar maupun  dikeramaian lainnya.

Dikabupaten Tegal terdapat 171 titik parkir yang tersebar di berbagai Kecamatan berdasarkan hasil survey Bappeda Kabupaten Tegal.  Tentu saja merupakan potensi PAD yang luar biasa jika dikelola secara baik dan benar baik sistim/cara/model penarikannya maupun cara penyetoran ke Kas Daerahnya. Ada beberapa kekurangan dan kelebihan dari model penarikan retribusi parkir yang kita kenal, yaitu :

  1. Parkir dikelola Sendiri
  2. Parkir dipungut melalui Pajak Kendaraan bermotor
  3. Parkir dikelola oleh Pihak ketiga.

Ketiga model tersebut tentu memiliki ke khasan/ciri masing masing yang dapat dijadikan sebagai kriteria Mutlak maupun kriteria keinginan sebagaimana teori Analisis Pemecahan Masalah yang dikembangkan oleh Kepner and Tregoe.  dan ternyata setelah kami lakukan skoring diantara model model tersebut untuk parkir yang dikelola sendiri dengan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga memperoleh skor yang sama dan untuk parkir yang dipungut melalui pajak kendaraan bermotor memiliki skor dibawahnya. Berawal dari itulah akan kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka tercapainya target yang sudah direncanakan. Mendengar kata parkir dari sisi pengawasan tentu akan tertuju kepada PAD dan PAD Kabupaten Tegal dari sektor perparkiran yang akhir akhir ini menurun tentu merupakan sebuah permasalahan untuk itu yang harus disikapi adalah menyelesaikan masalah tetapi tidak menimbulkan masalah baru.

Dalam kehidupan organisasi masalah yang dihadapi dapat lebih kompleks dari masalah kehidupan sehari hari. Setiap individu disetiap level organisasi pasti menghadapi masalah atau kendala yang dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat menyelesaikan masalah perlu teknik / cara / pendekatan analisis pemecahan masalah yang dapat membantu mencari akar penyebabnya, menentukan solusi terbaik ataupun menentukan tindakan terbaik untuk mengamankan action plan dari masalah yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang dan yang tidak kalah pentingnya bahwa penyelesaian masalah dalam organisasi bukan hanya menjadi tanggungjawab manajemen atau pimpinan, melainkan tangggungjawab seluruh individu disetiap level organisasi.

Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut kami mencoba untuk menyajikan dua model penarikan retribusi parkir yaitu :

  1. Parkir dikelola sendiri :
  • Keamanan dan kenyamanannya terjaga
  • Tingkat penyalahgunaan tinggi
  • Pemberdayaan tenaga lingkungan dijamin
  • Penyetoran ke Kas Daerah sedikitnya melalui 3 tangan yaitu : jukir korlap UPTD baru Kasda
  1. Parkir dikelola oleh pihak ketiga :
  • Keamanan dan kenyamanannya terjaga
  • Tingkat penyalahgunaan rendah
  • Pemberdayaan tenaga lingkungan tidak dijamin
  • Penyetoran ke Kas Daerah lebih cepat hanya melalui 1 tangan yaitu  dari pihak ketiga langsung ke Bendahara Income baru Kasda

Dari dua model tersebut kami akan sampaikan titik kelemahannya yaitu :

  1. Tingkat penyalahgunaan cukup tinggi jika dikelola sendiri karena Korlap ( koordinator lapangan ) adalah bukan PNS sehingga dari sisi ikatan pertanggungjawaban tidak sekuat yang sudah PNS artinya kalau ada kesalahan penerapan sanksinya mengalami kesulitan ( kedepan sebaiknya korlap diambilkan dari PNS )
  2. Sistim penyetoran yang terlalu panjang sampai melewati 3 tangan sangat mungkin adanya penyalahgunaan ( kedepan penyetoran ke Kasda langsung  on line 1x 24 jam )
  3. Pemberdayaan tenaga lingkungan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal untuk mengurangi pengangguran sekitarhal ini kalau diterapkan akan menekan angka kriminalitas tetapi kalau tidak  dampaknya luar biasa.

Dari tulisan yang singkat ini barangkali dapat memberikan bahan masukan dalam pengelolaan sistim perparkiran yang ada pada saat ini maupun yang akan datang yang pada akhirnya target parkir dapat direalisasikan sesuai dengan apa yang diharapkan.