Auditor Inspektorat Turut Terjun Dalam Kegiatan Sensus BMD Tahun 2017 Selaku Tim Pendamping

Slawi (31 Agustus 2017) Dalam Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Bidang Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Kegiatan Sensus Barang Milik Daerah bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik di level SKPD hingga level UPTD. Sensus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat Sensus BMD adalah pelaksanaan pencatatan semua barang milik/yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mendapatkan data barang dan pembuatan Buku Inventaris yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah, Kegiatan Sensus BMD dilaksanakan oleh Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Tim Pendamping. Dalam kapasitasnya selaku OPD yang tupoksinya berkaitan dengan pengawasan, Inspektorat turut berperan dalam Kegiatan Sensus BMD sebagai Tim Pendamping dengan menyertakan sebanyak 20 orang auditor. Secara teknis, tugas Tim Pendamping antara lain :

  1. bersama dengan Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan dan/atau hasil sensus Barang Milik Daerah pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja/Sub Unit Kerja;
  2. bersama Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melaksanakan rekonsiliasi terhadap data Kartu Inventaris Barang (KIB) hasil sensus dengan Tim Pelaksana Tingkat Perangkat Daerah untuk menyusun Buku Inventaris (BI) dan rekap Buku Inventaris;
  3. bersama Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melaksanakan kompilasi terhadap sustanon 250 miscela di testosterone hasil rekonsiliasi berupa Buku Inventaris dan rekap BI menjadi Buku Induk Inventaris (BII) sebagai laporan hasil sensus Barang Milik Daerah;
  4. bersama dengan Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten melaksanakan pemutakhiran data atas permasalahan dan kondisi Barang Milik Daerah yang ditemukan pada saat sensus Barang Milik Daerah.

Kegiatan Sensus BMD yang dijadwalkan berlangsung hingga Bulan Nopember 2017 ini diharapkan dapat menghasilkan data aset yang valid dan akurat yang nantinya dijadikan sebagai  basis data aset daerah Kabupaten Tegal bagi pengelolaan BMD ditahun-tahun yang akan datang.

Dilaporkan oleh : Kasturi. SH