Telaah Sejawat Untuk Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Organisasi APIP

Bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kab Tegal pada Tanggal 30 April hingga 2 Mei 2018 telah dilaksanakan kegiatan Telaah Sejawat dengan APIP yang Ditelaah adalah Inspektorat KabTegal, sedangkan Tim Penelaah dari Inspektorat Kabupaten Brebes.
Mengacu kepada Pedoman Telaah Sejawat yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), Telaah Sejawat merupakan salah satu upaya yang ditempuh dalam penjaminan dan pengembangan mutu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dilaksanakan oleh APIP lainnya dengan tujuan antara lain :
1. Menjadi benchmarking bagi APIP lainnya.
2. Mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku.
3. Menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar AAIPI.
4. Sebagai bukti kepada Pemangku Kepentingan tentang kualitas APIP.

Dalam sambutan di awal kegiatan tersebut, Inspektur Kabupaten Tegal, BK Aribawa, SP, M.Si menyambut baik dan mendorong kepada APIP yang Ditelaah maupun Tim Penelaah untuk melaksanakan penelaahan dengan sebaik-baiknya dan cermat agar dapat tercapai maksud diadakannya Telaah Sejawat yang antara lain :
1. Melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsinya, dan harapan pimpinan tertinggi organisasi.
2. Menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit.
3. Memberikan saran perbaikan kinerja APIP agar dapat memberikan nilai tambah kepada organisasi, dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang erkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai.
Kegiatan Telaah Sejawat meliputi penilaian kesesuaian Standar Audit dengan elemen kuci sebagai berikut :
a) Kesesuaian visi, misi, tugas, dan fungsi dengan yang dimaksud dalam standar,
b) Penerapan praktik audit sesuai dengan standar,
c) Komposisi pengetahuan dan ketrampilan dari auditor APIP Yang Ditelaah,
d) Kertas Kerja dan teknik audit yang digunakan auditor,
e) Harapan dari pemangku kepentingan,
f) Nilai tambah yang diberikan audit intern, dan
g) Proses tata kelola APIP.

Secara teknis, penilaian dalam Telaah Sejawat dilaksanakan berdasarkan kesesuaian jawaban dengan prosentase pemenuhan atas pertanyaan oleh Tim Penelaah yang hasilnya secara kumulatif dikelompokkan ke dalam empat kategori simpulan, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup Baik dan Kurang Baik.
Berdasarkan draft hasil Telaah Sejawat pada Inspektorat Kabupaten Tegal memperoleh predikat Baik.