Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Slawi (21/9) Pengadaan barang jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan tata aturan yang dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam penggunaan produk-produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM, serta pembangunan yang berkelanjutan. Demikian yang disampaikan oleh Isriadi Putranto, ST, pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diselenggarakan pada tanggal 21 September 2018 bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Tegal.

Bimbingan teknis yang dimaksudkan untuk memperdalam wawasan dan updating ketentuan dalam pengadaan barang jasa pemerintah tersebut diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional Auditor serta P2UPD di lingkungan Inspektorat.

Dalam sambutan pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis, Inspektur BK Aribawa, SP, M.Si menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi bagi ASN terutama bagi APIP (Fungsional Auditor dan P2UPD) karena berkaitan langsung dengan tugas-tugas pengawasan. “ Sebagai mitra kerja OPD, sudah seharusnya APIP mempersenjatai dirinya sendiri dengan ragam kompetensi yang lengkap dan up to date terhadap perkembangan yang terjadi”, ujar beliau.

Lebih lanjut Inspektur berharap semoga dengan kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dapat dipahami dan dipedoman guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

Materi Bimtek Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dapat diunduh di menu Unduhan.i