Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kabupaten Tegal

Slawi (03/20) Birokrasi pemerintahan yang dipandang berbelit, lamban, lama, tidak responsif dan mahal nampaknya masih menjadi imej yang melekat di benak sebagian besar masyarakat. Hal tersebut terutama bagi instansi pemerintahan yang dalam pelaksanaan tupoksinya bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada warga masyarakat, seperti RSUD, Dinas Perijinan, Dinas Dukcapil, Kelurahan dan Kecamatan. Berbagai upaya perbaikan telah diupayakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satunya adalah dengan Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani.

Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian

besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Selaras dengan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Kegiatan Pencangan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi dan Bersih Melayani pada tanggal 12 Februari 2020 bertempat di  ruang Rapat Bupati Tegal. Dalam acara tersebut Inspektur Aribawa menyampaikan  bahwa Pembangunan Zona Integritas di Kabupaten Tegal sudah dimulai sejak Tahun 2017, dimana selama 3 tahun berturut-turut RSUD dr. Soeselo Slawi diusulkan ke Kementerian PAN dan RB sebagai calon Unit Kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, namun belum memperoleh hasil yang cukup memuaskan. Selanjtnya untuk tahun 2020 ini terdapat 8 (delapan) OPD yang diusulkan sebagai calon unit kerja berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dalam rangka Pembangunan Zona Integritas terdiri atas:

  1. RSUD dr. Soeselo;
  2. RSUD Suradadi;
  3. Dinas PM PTSP Kab. Tegal;
  4. Dinas Dukcapil Kab. Tegal;
  5. Puskesmas Kecamatan Slawi;
  6. Puskesmas Kecamatan Pangkah;
  7. Puskesmas Kecamatan Balapulang; dan
  8. Puskesmas Bumijawa.

Harapannya dengan Pembangunan Zona Integritas bukanlah menjadi slogan semata, melainkan bukti nyata keseriusan dan komitmen dari segenap Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Tegal guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).