PENGELOLAAN KINERJA ASN DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI KINERJA BKN

Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun  2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah.

dengan adanya Aplikasi E-kinerja BKN yang telah terintergrasi dengan SIASN  (sistem informasi ASN BKN) dapat dimanfaatkan oleh instansi antara lain :

  1. Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah,efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja.
  3. Dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan cara:

a) admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai  secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau

b) mengintegrasikan sistem pembayaran TPP dengan Aplikasi e-Kinerja BKN

Sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran secara nasional, Instansi Pemerintah diharapkan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN secara utuh mulai tahun 2023 dan seterusnya, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN.

  • Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan berikut : https://kinerja.bkn.go.id.