Jum’at, 17 Mei 2024 | Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah memberikan Laporan Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2023.
Dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Badan Pemeriksa keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2023 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan catatan penyajian laporan euangan pemerintah kabupaten tegal.
Dalam Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Pendapat ” Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2023.