Tingkatkan Kualitas Pelayanan Puskesmas Melalui Pembangunan Zona Integritas

Slawi-

Sebanyak empat puskesmas di Kabupaten Tegal yaitu Puskesmas Warureja, Puskesmas Adiwerna, Puskesmas Pagerbarang dan Puskesmas Bojong telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Tahun 2025.sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, 

Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ,Zona integritas  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang disematkan kepada unit kerja yang telah melakukan upaya pencegahan korupsi, perbaikan good governance dan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Predikat WBK,WBBM diberikan setelah melalui tahapan penilaian oleh Tim Penilai Internal level Pemerintah Daerah yang dilanjutkan penilaian oleh Tim Penilai Nasional dari KemenPAM dan RB yang mencakup tidak hanya terhadap kelengkapan administrasi data dukung namun juga terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan,

Sejalan dengan hal tersebut, Inspektorat sebagai TPI, melakukan pendampingan pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 selain pada 4 puskesmas diatas juga pada Dinas Sosial dan Dinas PMPTSP, Rangkaian kegiatan pendampingan telah dilaksanakan sejak awal Bulan Februari dengan kegiatan antara lain entry meeting dengan unit kerja yang akan melaksanakan pembangunan ZJ, sosialisasi dan diseminasi ZI, bedah Lembar Kerja Evaluasi, document checking dan pemantauan berkelanjutan atas aspek pemenuhan, reform dan kinerja pelayanan pada masyarakat.

Lebih lanjut, jadwal evaluasi ZI akan mulai dilaksanakan pada Bulan Mei dan diharapkan tahun 2025 ini unit kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Tegal dapat memperoleh predikat WBK untuk pertama kali. Semoga (nf)