
Slawi – Salah satu peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) telah sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Dalam hal ini, pada Kamis (22/05) dan Rabu (28/05), Inspektorat Kabupaten Tegal Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan dalam rangka audit kegiatan PBJ dalam penanganan keadaan darurat bencana longsor di Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi dan Desa Prupuk Selatan, Kecamatan Margasari.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Selain itu juga untuk memastikan kewajaran harga barang/jasa yang diperoleh melalui Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
Adapun kegiatan pemeriksaan dilaksanakan dengan metodologi yang meliputi pengumpulan data dan dokumen, verifikasi serta validasi terhadap data yang diperoleh, konfirmasi atau wawancara dengan pihak auditi, serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama Tim Audit dari Universitas Pancasakti Tegal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Inspektorat Kabupaten Tegal dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

