
Slawi – Mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang memberikan kewenangan APIP daerah kabupaten/kota untuk melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayahnya, Inspektorat Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan audit pengelolaan keuangan desa. Audit ini dilakukan pada Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, yang berlangsung dari tanggal 15 April hingga 3 Juni 2025.
Tim Auditor dari Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Inspektorat Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan yang meliputi: pemeriksaan bukti dokumen pertanggungjawaban; permintaan keterangan kepada kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, pelaksana kegiatan dan anggaran, dan beberapa penyedia barang dan jasa. Selain itu, Tim Auditor juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap hasil pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.
Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Tegal juga melakukan pemeriksaan fisik langsung terhadap pembangunan jalan di Desa Jatibogor bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin, 5 Mei 2025. Dalam kegiatan ini, dilakukan pengukuran ketebalan dan lebar jalan serta memeriksa kesesuaian kualitas material. Hasil temuan di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen pelaksanaan.
Dengan dilaksanakannya audit pengelolaan keuangan desa, diharapkan Pemerintah Desa Jatibogor meningkatkan ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola keuangan dan sumber daya desa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, Inspektorat Kabupaten Tegal berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap seluruh desa di wilayah Kabupaten Tegal secara bertahap sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

