Memaknai Permenpan-RB No. 26 Tahun 2016 Sebagai Peluang Menduduki Jabatan Fungsional

Oleh : Y. Rafael Hongi Kaha

Auditor Kepegawaian pada Inspektorat Kabupaten Tegal

A. Pendahuluan

Terbitnyanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 26 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, di satu sisi memunculkan pertanyaan tentang latarbelakang diterbitkan Permenpan-RB tersebut karena pada dasarnya Penyesuaian/Inpassing jabatan fungsional hanya dilakukan sekali pada awal ditetapkan jabatan fungsional tersebut. Di sisi lain, lahirnya Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2016 perlu dimaknai sebagai peluang PNS meniti karir pada jabatan fungsional. Walau ada  peluang lain menduduki jabatan fungsional melalui “perpindahan antar jabatan” namun cara penyesuaian/inpassing memiliki kemudahan dan keuntungan tersendiri bagi PNS karena pangkat, golongan ruang, masa kerja dan pendidikan secara otomatis disesuaikan kedalam jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki PNS.  

Latarbelakang lahirnya Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2016 dijelaskan dalam konsiderans menimbang bahwa dalam rangka pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, serta guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat melalui penyesuaian/inpassing pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kehadiran Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2016 tersebut membawa angin segar bagi PNS yang tertarik dan benar-benar berniat untuk mengembangkan bakat dan kemampuan serta meniti karir  pada jabatan fungsional maka perlu disongsong dengan penuh antusias. Sangat disayangkan jika PNS tidak menanggapi peluang ini.

 B. Inpassing Jabatan Fungsional menurut Permenpan 26 Tahun 2016

Point-point penting  yang dapat kita ketahui dari Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2016:

1. Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau keahlian ditujukan bagi:

  • PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang.
  • PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
  • Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya.
  • PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

2. Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi.

3. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

4. PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Keterampilan :

  • berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III.
  • pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun.
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
  • Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

b. Jabatan Fungsional Keahlian :

  • berijazah paling rendah strata satu (S-1) / Diploma IV (D-IV).
  • pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun.
  • mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  • usia paling tinggi: a. 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. b. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. c. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. d. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
  • Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.

c. Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

d. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan Desember 2018.

 C. Prospek karier PNS menduduki Jabatan Fungsional

Pemerintah mendorong PNS untuk meniti karier melalui Jabatan Fungsional. Hal ini terlihat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional merupakan bagian tersendiri disamping jabatan Pimpinan Tinggi dan jabatan Administrasi. Disamping itu, lahirnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2016 semakin mendorong PNS untuk berkarier pada jabatan Fungsional.

Hemat penulis, ketika disuatu Instansi atau SKPD terdapat banyak pejabat  fungsional maka pelaksanaan pekerjaan akan berjalan lebih baik dan lebih optimal dalam pencapaian visi dan misi SKPD. Begitupula, ketika pergantian pejabat administrasi (level teknis) maka tidak akan mempengaruhi penyelesaian suatu program/kegiatan karena pekerjaan teknis tersebut  sudah ditangani oleh pejabat fungsional.

Hal-hal yang menjadi kebanggan atau nilai lebih bagi seorang Pejabat Fungsional.

  1. Kenaikan Pangkat PNS bias/dapat 2 (dua) tahun sekali (memenuhi Angka Kredit) dan mecapai Golongan IV/e bagi jenjang Ahli Utama.
  2. Memiliki kemandirian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
  3. Usia pensiun dapat mencapai 60 tahun bahkan 65 tahun (sesuai ketentuan).
  4. Dapat dipromosikan ke jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi atau jabatan pelaksana. (sesuai kebutuhan organisai).

UU No.5/2014 menggambarkan  : Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran serta pelaksanaannya  dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Oleh karena itu,  setiap SKPD wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan bagi pejabat fungsional yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan SKPD masing-masing. Di samping itu, BKD selaku instansi pengelola kepegawaian dapat menyiapkan anggaran untuk pengangkatan Pejabat Fungsional seperti Diklat dasar atau Uji kompetensi.

D. Kebijakan Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui Inpassing

Point penting yang harus diperhatikan PNS apabila ingin beralih menjadi Pejabat fungsional adalah :

  1. Tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing akan diatur oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional.
  2. PNS yang memenuhi syarat inpassing adalah yang telah melaksnakan tugas jabatan minimal 2 tahun pada jabatan yang akan diinpassing.
  3. Inpassing disesuaikan dengan jumlah formasi/kebutuhan pada jabatan tersebut.
  4. Inpassing dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2018. (2 tahun setelah dikeluarkan Permenpan-RB No. 26/2016).

 Kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal yang cerdas, berprestasi, biasa bekerja keras, disiplin, profesional dan mandiri, mari kita songsong kebijakan manajemen kepegawaian khususnya terkait jabatan fungsional oleh Pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Tegal dengan penuh semangat. Mari kita meniti karier dan mengabdi kepada bangsa dan negara melalui jabatan fungsional.

 E. Penutup

Kran Jabatan Fungsional telah dibuka seluas-luasnya oleh Pemerintah melaui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 26 Tahun 2016, oleh karena itu bagi rekan-rekan PNS yang tertarik pada jabatan fungsional agar bersiap-siap menyambut Inpassing jabatan fungsional sesuai ketentuan dari masing-masing Instansi Pembina jabatan fungsional.

Bravo Jabatan Fungsional !

Penuls:

Rafael H. Kaha, S.Sos, MM

Lahir di Flores Timur. Kecintaannya terhadap Kepegawaian mendorongnya untuk beralih dari jabatan struktural ke jabatan fungsional Auditor Kepegawaian (Audiwan).

Dalam melaksanakan tugas, selalu berpegang pada semboyan :

Melayani dengan hati, maka akan ada sukacita bagi diri sendiri dan yang dilayani”.