Struktur Organisasi

Struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Tegal diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tegal, yang terdiri dari Inspektur (Eselon II a), Sekretaris (Eselon III a), Inspektur Pembantu Wilayah I, II, III, dan IV (Eselon III a), Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (Eselon IV a), Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Eselon IV a),  dan Sub Bagian Administrasi dan Perkantoran (Eselon IV a), dan Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari Auditor, P2UPD, dan Auditor Kepegawaian.


Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten tegal adalah sebagai berikut: