Refocussing dan Realokasi Anggaran untuk Penanganan COVID19

Slawi (7/4) Penyebaran Covid19 di wilayah Kabupaten Tegal semakin meluas dan membahayakan  kesehatan masyarakat. Dibutuhkan upaya yang cepat, tepat dan sistematis dari Pemerintah Daerah guna mengurangi laju penyebarannya sekaligus mengatasi dampak sosial ekonomi yang harus dihadapi oleh warga masyarakat. Upaya riil melalui pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid19 dan pemotongan anggaran di seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal telah dilaksanakan dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Tegal melalui reviu atas pelaksanaan kegiatan Refocusing dan Realokasi Anggaran dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19  di Kabupaten Tegal.
Physical training: the mistakes to avoid and the cardinal principles to follow turinabol benefits diletta leotta physical: here is her special training.
Kegiatan reviu tersebut didasari oleh   Surat Edaran Bupati Tegal Nomor: 443.2/23/1616/2020 tentang Refocusing Anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuan Reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sudah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Strength training program after anterior cruciate ligament rupture cialis 20mg online the ultimate guide to bodybuilding trainer paris 12.
Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19  pada Pemerintah Kabupaten Tegal dilakukan dengan mekanisme:

  1. Semua pelaksanaan program/kegiatan dihentikan kecuali kegiatan terkait dengan penanganan COVID-19 dan kegiatan rutin operasional kantor, antara lain:
  • Kegiatan penyediaan jasa kantor
  • Kegiatan pemeliharaan rutin kantor
  • Kegiatan makan minum rapat
  1. Melalui penghapusan/pengurangan anggaran kegiatan belanja langsung di masing-masing perangkat daerah sebesar 40% diluar belanja yang bersumber dari DAK, BLUD, BOS, DID, DBHCHT dan Bantuan Provinsi antara lain:
  • Penghapusan anggaran
  • Kegiatan diklat, bintek, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau kegiatan sejenis lainnya;
  • kegiatan fisik sarpras kantor;
  • kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan;
  • kegiatan pembangunan infrastruktur yang tidak menjadi prioritas;
  • kegiatan kendaraan operasional dinas;
  • dan lain-lain
  • Pengurangan anggaran
  • belanja perjalanan dinas;
  • belanja makan minum;
  • kegiatan Uang lembur kegiatan;
  • dan lain-lain.
  • Proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan dihentikan kecuali bagi kegiatan DAK Fisik yang telah memasukkan data kontrak pada aplikasi OMSPAM sebelum tanggal 28 Maret 2020 pukul 16.00 WIB.

Diharapkan dari kegiatan Refocusing dan Realokasi Anggaran adalah dapat tersedia anggaran yang memadai guna penanganan penyebaran Covid19 dengan segala dampak yang ditimbulkannya.