APIP Mitra Desa Pantau Kegiatan Musrenbang Kecamatan Talang

Slawi, 31 Jamuari 2017

Pemerintah Kecamatan Talang menyelenggarakan Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada tanggal 31 Januari 2017 bertempat di Pendopo Kecamatan Talang. Kegiatan Musrenbang kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas kelurahan di kecamatan yang bersangkutan. Masukan tersebut  sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh para tamu undangan yang terdiri dari perwakolan SKPD se-Kabupaten Tegal, Anggota DPRD Kabupaten tegal untuk Dapil Adiwerna, Talang dan Dukuhturi, Muspika Kecamatan Talang, Kepala Desa se-Kecamatan Talang, APIP Mitra Desa Wilayah Kecamatan Talang dan para tokoh masyarakat setempat.

Dalam salah satu sesi acara, Bupati Tegal, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal Drs. Hasan Munawar, MM mengatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah, Lebih lanjut disampaikan “Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 050/16/6054 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pelaksanaan Murenbang Desa/Kelurahan dan Musrenbang Kecamatan Tahun 2017 Musrenbang Desa/Kelurahan di Kabupaten Tegal dilaksanakan pada minggu pertama sampai dengan minggu kedua bulan Januari 2017 bertempat masing-masing desa/kelurahan.  Sedangkan untuk Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada Minggu Keempat Januari 2017 sampai minggu pertama Pebruari 2017, “ ujarnya.

Selanjutnya Kegiatan Musrenbang menghasilkan beberapa poin antara lain :

  • Daftar Usulan yang Belum Disetujui  (Long List) dan Daftar usulan yang disetujui (Short List) usulan kegiatan di Wilayah kecamatan pada tahun 2018 yang akan diusulkan pada musrenbang kabupaten.
  • Penetapan Delegasi Musrenbang untuk mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten. Adalah 3 (tiga) orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  • Delegasi setiap kecamatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki kemampuan pemahaman wilayah dan kebutuhan dari masyarakat, memiliki kemampuan untuk memperjuangkan dan mengawal kepentingan masyarakat yang diwakili; dan memahami seluruh usulan yang akan diperjuangkan pada level Musrenbang Kabupaten dan Forum SKPD.