PKS dengan Tema PTSL

Slawi (16/8) Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) pada tanggal 16 Agustus 2019  yang bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Tegal dengan tema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).Dalam kegiatan PKS tersebut pemateri Inspektur Aribawa SP, M.Si menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua Obyek Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program PTSL pemerintah bermaksud untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hokum Hak atas Tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Dasar hukum Program PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 06 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnyamaupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.

“Pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Tegal sudah berlangsung sejak Tahun 2018 yang tersebar di desa-desa di 18 wilayah kecamatan dengan segala tantangan dan kendala yang ada antara lain terkait dengan persyaratan keharusan pembuatan akta tanah dalam pendaftaran PTSL yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperoleh keuntungan probadi” lanjut Inspektur.

Diakhir sesi pemaparan Inspektur Aribawa mengajak kepada seluruh peserta PKS yang terdiri dari fungsional P2UPD dan Auditor untuk bersama-sama mengawal jalannya Program PTSL agar selalu mentaati ketentuan yang ada.