APIP Mitra Desa: Mengawal Desa dengan Cinta

Kabupaten Tegal merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Tengah yang secara administratif terbagi dalam 18 kecamatan yang terdiri atas 281 desa dan 6 kelurahan. Pada tahun 2016, jumlah dana pembangunan yang dikelola desa di Kabupaten Tegal sebesar Rp331.720.841.000,00 terdiri dari Dana Desa APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, atau rata-rata setiap desa mengelola sebesar Rp1.180.501.214. Peningkatan anggaran pembangunan desa juga menuntut aparatur Pemerintah Desa dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas pengelolaan keuangan desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan displin anggaran. Namun terdapat banyak permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dana desa, antara lain pada aspek ketaatan prosedur perencanaan dan pelaporan pembangunan desa, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, dan ketaatan administrasi pajak (pembayaran dan pelaporan).

Melihat permasalahan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tegal menggagas inovasi dengan membentuk gugus tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Mitra Desa. APIP Mitra Desa adalah pejabat fungsional Auditor dan P2UPD yang ditugaskan melakukan pendampingan dan asistensi kepada Pemerintah Desa dalam segala hal tentang penyelenggaraan pemerintahan desa. Pendekatan ini mengejawantahkan paradigma pengawasan baru yaitu mengedepankan peran konsultasi dan pendampingan (consulting services) dibandingkan audit dan reviu (assurance services). APIP Mitra Desa merupakan inovasi pelayanan publik yang kreatif dan inovatif karena melakukan pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan desa, dengan mengurangi peran audit, menjadikan desa sebagai mitra, dan menyediakan diri sebagai fasilitator dan layanan help desk pengelolaan pemerintahan desa.

Inovasi ini memberikan manfaat dan dampak nyata bagi perbaikan pengelolaan pemerintahan desa, melalui peningkatan kelengkapan dan ketepatan waktu penyelesaian RPJMDes, RKPDes dan LPPD pemerintah desa, peningkatan ketertiban administrasi APBDes, peningkatan ketepatan waktu dan ketertiban penyusunan Laporan APBDes, peningkatan penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan keuangan desa, dan peningkatan kepatuhan penyetoran dan pelaporan pajak. Manfaat yang lebih besar lagi adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa yang berdampak pada kepercayaan masyarakat akan pemerintahan desa, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.