Forum Konsultasi Publik Inspektorat 2023

Slawi, 5 Desember 2023

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan bahwa perlunya pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu upaya pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP). Pelaksanaan FKP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Forum Konsultasi Publik sendiri merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara dengan publik. Adapun beberapa hal yang dibahas dalam FKP, antara lain terkait dengan rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait dengan pelayanan publik. Publik dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang digunakan sebagai pengguna layanan

Adanya penyelenggaraan FKP sangat bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan maupun publik. Penyelenggara pelayanan dapat mendapatkan masukan dari publik mengenai suatu kebijakan (mulai dari proses perumusan hingga evaluasi), sebagai sarana mensosialisasikan kebijakan pelayanan publik, serta sebagai wadah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Di sisi lain bagi publik sendiri, dengan diselenggarakannya FKP menjadi salah satu wadah untuk berpartisipasi, mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan pelayanan publik, dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan. Selain itu, penyelenggaraan FKP merupakan salah satu upaya penyelenggara pelayanan menyelaraskan kemampuannya dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang akan merugikan publik. Berkaitan dengan hal tersebut, FKP penting untuk diselenggarakan pada Inspektorat Kabupaten Tegal.

Forum Konsultasi Publik inspektorat diselenggarakan pada 5 Desember 2023 bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Tegal.dengan menghadirkan beberapa OPD ,kecamatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Diikuti oleh beberapa bidang Intern di Inspektorat.Acara digelar pada jam 09.00 dengan Narasumber Saidno,A,P,M.Si selaku inspektur Kabupaten Tegal.kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dari beberapa OPD,Kecamatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Sebagai inspektorat mempunyai misi salah satunya untuk Mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif dalam melayani rakyat sebagai dasar untuk Mewujudkan aparatur birokrasi yang profesional.dalam jenis pengawasan mempunyai beberapa jenis pengawasan yaitu Audit,Monitoring,Review,Evaluasi dan pengawasan Lainnya.kemudian dalam kegiatan pengawasan dibagi beberapa kegiatan pengawasan yaitu peningkatan kapasitas APIP, Asistensi dan Pendampingan,Review ,pemeriksaan dan monitoring & evaluasi. Dalam Inovasinya inspektorat mempunyai APIP Mitra Desa yang merupakan inovasi pelayanan publik yang kreatif dan inovatif karena melakukan pendekatan berbeda dalam menyelesaikan  permasalahn desa, dengan menjadikan desa sebagai mitra, dan menyediakan diri sebagai fasilitator dan layanan help desk pengelolaan pemerintahan desa.

Be the first to comment on "Forum Konsultasi Publik Inspektorat 2023"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*