Transaksi Non Tunai sebagai Wujud Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam rangka implementasi transaksi non tunai dalam belanja daerah Kabupaten Tegal, para Auditor, P2UPD dan Audiwan Inspektorat Kabupaten Tegal mengikuti Bimbingan Teknis Transaski Non Tunai yang diselenggarakan oleh BPKAD Kabupaten Tegal dan Bank Jateng pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2018 bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Tegal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan peralihan transaksi tunai menjadi non tunai sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 900/25/6353/2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai untuk Belanja Daerah.

Transaksi non tunai pada Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dan diperkuat dengan  Surat Edaran Mendagri No. 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Dalam SE Mendagri tersebut, pemerintah daerah harus sudah memulai transaksi non tunai paling lambat 1 Januari 2018 meliputi  penerimaan dan pengeluaran daerah.

Untuk Kabupaten Tegal, transaksi non tunai belanja daerah dilakukan dengan mengunakan aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai alat transfer pembayaran ke sesama rekening Bank Jateng, dan ATM rekening giro Bendahara Pengeluaran  untuk transfer pembayaran rekenenig non Bank Jateng. Hal ini terjadi karena aplikasi Cash Management System (CMS) sebagai wujud internet banking Bank Jateng masih dalam tahap awal pengembangan sehingga terdapat 2 mekanisme teknis pembayaran non tunai. Untuk transaksi non tunai dengan ATM, secara teknis Bendahara Pengeluaran dapat menggunakan ATM Bank Jateng atau mesin Electronic Data Capture (EDC), namun Bank Jateng hanya menyediakan 5 unit mesin EDC untuk tiap daerah, sehingga pada awal-awal implementasi transaksi non tunai, Bendahara Pengeluaran mungkin harus berulangkali ke ATM sampai tersedia mesin EDC di kantornya.

Tentu saja hal tersebut menambah beban pekerjaan Bendahara Pengeluaran, karena harus mengadministrasikan belanja dengan Simda Keuangan, aplikasi CMS Bank Jateng, dan ATM Giro. Bendahara Pengeluaran juga harus ekstra hati-hati dalam transfer pembayaran non tunai, karena jika terjadi kesalahan nomor rekening tujuan transfer, Bank Jateng tidak dapat melayani pembatalan transaksinya.

Terkait dengan implementasi transaski non tunai, tugas APIP tidak hanya memahami seluk beluk transaksi non tunai untuk kepentingan audit dan reviu, namun juga harus mampu memberikan asistensi, konsultasi dan masukan untuk memperbaiki kelemahan sistem, karena hal tersebut menjadi bagian dari peran APIP sebagai quality assurance dan consulting partner. Sebuah tantangan untuk Inspektorat Kabupaten Tegal, dan semoga implementasi transaksi non tunai dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, menuju pemerintahan Kabupaten Tegal yang bersih dan baik.